Pages

Rawan Curang, Buka Pos Pengaduan CPNS 21:30 No comments

Posted by Bangfad on 04 August 2012

PEREKRUTAN Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinilai tidak bersih, membuat Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Kaltim membuka pos pengaduan. Dalam waktu dekat, mereka menerima aduan kecurangan dalam penerimaan CPNS di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) yang dibuka mulai 1 Agustus hingga 19 Oktober. Untuk jangka panjang, pos pengaduan ini juga akan diberlakukan untuk perekrutan CPNS instansi lainnya.
“Soalnya banyak sekali perekrutan CPNS yang dilaksanakan pada tahun 2012 ini,” kata Dr Afdillah Ismi Chandra SH MH, kepala perwakilan Ombudsman RI Kaltim periode 2012-2017, kemarin.
Dia menambahkan, pos pengaduan Ombudsman Kaltim ini akan menerima pengaduan, yang terkait dengan kecurangan, pungutan liar (pungli), hingga korupsi.
“Kami juga menerima segala bentuk laporan tindak penipuan berupa janji-janji pasti jadi CPNS atau modus lain yang merugikan para calon PNS,” ujarnya.
Dalam hal pengawasan terhadap proses perekrutan tersebut, pihak Ombudsman RI nantinya akan melakukan dengan dua cara, yakni secara aktif dan pasif.
Secara aktif, pihak Ombudsman akan melakukan investigasi atas inisiatif sendiri, sedangkan secara pasif dengan membuka pos pengaduan.
“Kami ingin dengan melakukan tindakan ini lebih tepat sasaran, melalui pengawasan perekrutan yang bersih, ini sesuai dikatakan oleh Wamenkum HAM (Denny Indrayana) kepada saya. Intinya, CPNS kepanjangannya harus jadi Calon Pegawai Nihil Setoran,” terang pria yang juga dosen di Universitas Balikpapan ini.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pelaporan kecurangan dalam perekrutan CPNS, dapat mengirimkan SMS ke nomor 08215555400 atau ke e-mail orikaltim@yahoo.com.

“Dalam keadaan tertentu, pelapor juga dapat kami hubungi. Akan tetapi perlu kami tegaskan, Ombudsman RI Kaltim hanya menggunakan nomor tersebut untuk keperluan klarifikasi. Selain nomor ponsel dimaksud, bukan dari Ombudsman Kaltim,” tegas Chandra.
SARANKAN JUDICIAL REVIEW
Di samping itu, pihaknya saat ini tengah menangani kasus pelaporan Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) tentang keluhan pengabaian beberapa pasal Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 terkait dengan Pensiunan Pegawai dan Janda atau Duda Pegawai.
“Terhadap kasus ini, kami menyarankan secara resmi untuk segera melakukan upaya hukum Judicial Review (JR) atas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2012 tentang  Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda atau Duda, yang dianggap merugikan para pensiunan ini,” papar Chandra.
Kasus lain yang sedang dilakukan pendalaman oleh pihaknya adalah laporan penyelesaian perolehan Hak Guna Bangunan (HGB) di Samarinda, di mana pelapor berasal dari yayasan atau sekolah Tjong Hwaa Hwee.
“Kasus ini juga terkait dengan rekomendasi DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) Wilayah XIII Samarinda, yang tampaknya belum ditindaklanjuti oleh beberapa instansi pemerintahan di sana. Mulai dari Pemkot, BPN (Badan Pertanahan Nasional) hingga pihak Kepolisian, dan beberapa kasus lainnya yang terkait dengan pelayanan publik,” terangnya.
Sedangkan untuk kasus yang saat ini dilakukan pemantauan oleh Ombudsman RI Kaltim di antaranya adalah kasus sengketa lahan seluas hampir 20 hektare yang berada di Kelurahan Damai.
“Ada atau tidaknya laporan dari masyarakat, Ombudsman RI Kaltim akan terus memantau hal tersebut termasuk urusan IMTN (Izin Menggunakan Tanah Negara),” ucap Chandra.
APARAT BEKINGI JUDI
Di tahun ini juga, Ombudsman RI Kaltim akan menyelenggarakan kegiatan Kampanye Pelayanan Publik Prima Kaltim (KP3K), yang akan melibatkan banyak pihak, di antaranya adalah insan pers, perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para pengusaha, dan pemerintah.
“KP3K ini rencananya akan kami gelar di 14 daerah yang ada di Kaltim yang bekerja sama dengan jajaran Pemerintahan Provinsi itu sendiri,” ujar Chandra.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepadaKaltim Post. Pasalnya sejak diekspos di harian ini, Ombudsman RI Kaltim telah menerima sekira 871 SMS pengaduan terkait dengan pelayanan publik.
“Mayoritas isi SMS-nya mendukung berdirinya Ombudsman Kaltim. Terima kasih kepada Kaltim Post dan terima kasih pada pengirim SMS,” sebut Chandra.
Di antara beberapa SMS tersebut, berisikan laporan perihal tingkah laku para pejabat yang terkait pelayanan publik, terkait lahan dan pemanfaatannya, bahkan laporan adanya perjudian yang dibekingi oleh para aparat.
Pihaknya juga memohon maaf, karena saat ini Ombudsman RI Kaltim masih terkendala oleh sarana dan prasarana khususnya kantor yang terletak di Jalan Wiluyo Puspoyudo, Klandasan Ulu yang masih dalam tahap renovasi.
“Hal ini membuat publik mengalami kesulitan dalam hal memberikan laporan atau keluhan, jika ingin bertemu langsung dengan insan Ombudsman. Karenanya apabila ingin mengetahui tentang Ombudsman dapat mengakses melalui situs www.ombudsmankaltim.info atau melalui facebook di alamat www.facebook.com/ori.kaltim,” pungkas Chandra. (*/rkp/che/zal)

Sumber : Kaltim Post

- 0 comments... read them below or add one

Post a Comment